JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dan orangtua murid di Jakarta mengeluhkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan usia.
Hal itu menyebabkan siswa berprestasi atau memiliki nilai akademik yang bagus, bisa gagal dalam proses seleksi karena usianya lebih muda dari pendaftar lain.
Para orangtua menyebut, kondisi tersebut membuat para murid sedih dan kecewa karena sudah berusaha belajar agar bisa masuk ke sekolah negeri pilihannya.
Astuti (33), contohnya. Seorang warga Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan yang anaknya baru lulus sekolah dasar (SD).
Baca juga: Anggota DPRD Nilai Disdik Diskriminatif dan Tak Adil Soal Jalur Zonasi PPDB
Dia menceritakan, anaknya tidak lolos ke sekolah menengah pertama (SMP) negeri pilihannya melalui PPDB jalur zonasi.
"Ya namanya anak-anak maunya di situ dan hasil belajarnya sudah bagus, tapi enggak masuk ya kecewa," ujar kepada Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Terlebih ketika sang anak mengetahui bahwa teman satu sekolahnya lolos ke SMP negeri karena usainya yang lebih tua.
Menurut Astuti, kondisi tersebut tidak hanya dirasakan keluarganya, tetapi para orangtua murid lain.
"Ya kami kan orangtua suka diskusi di grup WA. Pada kecewa, anak-anaknya juga sedih lah enggak lolos. Tapi lihat ada temennya masuk padahal bisa dibilang kurang mencolok lah," ungkapnya.
Baca juga: Orangtua Protes Anak Tersingkir di Jalur Zonasi karena Usia, Disdik DKI Anjurkan Ikut Jalur Prestasi
Hal senada juga diceritakan oleh Savira (22) warga di kelurahan Paseban, Jakarta Pusat.
Savira bercerita, sang adik tidak lolos ke Sekolah Menangah Atas (SMA) negeri pilihannya di dua jalur PPDB, yakni jalur Afirmasi dan Zonasi.
"Adik saya sekarang bawaanya diem melulu. Pusing juga dia belum keterima di mana-mana," ungkapnya.
Ditambah lagi, lanjut Savira, sang adik ingin sekali masuk SMA negeri pilihannya dan sudah mengikuti les privat selama beberapa bulan terakhir.
Namun, adiknya harus tergeser dari daftar calon siswa baru karena usianya yang lebih muda, yakni 15 tahun 4 bulan.
Sedangkan usia terendah peserta yang mendaftar ke SMA pilihan adiknya melalui jalur zonasi adalah 15 tahun 7 bulan.
"Sudah les belajar pulang malem, nyatanya nilai lu engga diliat. Ya sedih juga dia. Ditawarin masuk SMA swasta yang sama kaya SMP-nya enggak mau. Jadi bingung juga," ungkapnya.
Baca juga: Orangtua Protes Anak Tersingkir di Jalur Zonasi karena Usia, Disdik DKI Anjurkan Ikut Jalur Prestasi
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya memberikan penjelasan mengenai jalur zonasi di DKI Jakarta yang alokasinya sebesar 40 persen.
Padahal berdasarkan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari kapasitas sekolah.
Menurut Nahdiana, kuota zonasi dikurangi 10 persen karena kemudian dialokasikan ke jalur prestasi.
Hal itu dipaparkan Nahdiana saat pertemuan dengan orangtua atau wali murid bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta.
"Kami enggak buang anak Bapak-Ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi. Kalau Ibu bilang kuota sedikit 20 persen kalau tadi zonasi kita 50 persenkan, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," ucap Nahdiana dalam rekaman pembicaraan yang diterima dari Humas DPRD, Rabu (24/6/2020).
Nahdiana menjelaskan hal itu karena ada orangtua murid yang mengeluhkan anaknya tak diterima lewat jalur zonasi padahal sudah memenuhi persyaratan, yakni jarak rumah yang cukup dekat dengan sekolah.
Orangtua menduga anaknya tereliminasi karena usia yang masih muda sehingga kalah dengan yang berusia tua. Padahal nilai anak tersebut cukup bagus dan berprestasi.
Nahdiana mengatakan, jika calon siswa memiliki nilai bagus dan khawatir tersaingi dengan siswa berusia tua maka seharusnya mendaftar lewat jalur prestasi.
"Dasar kami kenapa zonasi ini kami alokasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi. Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan persentase yang lebih besar," ujar dia.
"Jadi mau bagaimana, ikut jalur zonasi, punya prestasi atau tidak punya prestasi, Ibu bilang nanti kalah sama usia, ikut dulu, Bu. Saya tadi katakan, usia itu variabelnya dia mau kaya, mau tidak kaya, mau tua, mau tidak muda ikut," lanjut Nahdiana.
Ia mengatakan, anak dengan usia muda dan memiliki nilai bagus akan mampu bersaing di jalur prestasi.
Jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta memprioritaskan anak berusia tua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.