Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang Ingin Tidak Pakai Istilah PSBB

Kompas.com - 29/06/2020, 16:27 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menginginkan adanya istilah baru pengganti pembatasan sosial berskala besar di wilayah Tangerang Raya.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang saat ini sudah berhasil menurunkan angka penularan Covid-19 di wilayahnya dan mulai membuka aktivitas publik lainnya.

"Nggak diberhentikan (PSBB) sebenarnya, kita secara berproses tadinya kita usulkan kota Tangerang itu (memiliki istilah) 'aman bersama', kan kita sudah buat aplikasi aman bersama, agar masyarakat berangsur-angsur dalam tataran new normal," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Gubernur Banten Resmi Keluarkan SK Perpanjangan PSBB Kota Tangerang

Arief mengatakan, saat ini Rt (effective reproduction number) atau angka penambahan kasus yang terjadi setelah berbagai intervensi di Kota Tangerang sudah di bawah angka 1.

Itulah sebabnya, kata dia, saat ini tidak tepat menggunakan PSBB dan masyarakat di Kota Tangerang sudah mulai sadar akan pentingnya kesehatan.

"Iya (bukan PSBB lagi), karena Rt-nya sudah di bawah 1, kita melihat juga membudayakan masyarakat melalui protokol ini," kata Arief.

Adapun keputusan perpanjangan PSBB di Kota Tangerang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.171-Huk/2020 tentang perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Kota Tangerang Kini Tinggal 10 RW

SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidini Halim pada Minggu (28/6/2020), tersebut memuat enam keputusan.

Pertama menetapkan perpanjangan tahap kelima PSBB di wilayah Tangerang Raya untuk percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, perpanjangan tahap kelima tersebut akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2020.

"Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SK tersebut.

Ketiga mewajibkan pemerintah tiga wilayah di Tangerang Raya untuk wajib melaksanakan PSBB dan mendorong masyarakat melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Keempat, waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.

Kelima, waktu dimulai dan lamanya operasional check point juga dilimpahkan oleh pimpinan masing-masing wilayah di Tangerang Raya.

"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com