JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai belum berjalan efektif di Pasar Kopro, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah pedagang masih membungkus dagangannya dengan kresek pada Kamis (2/7/2020).
Begitu pula dengan warga yang berbelanja ke pasar ini, sebagian besar dari mereka masih menenteng belanjaannya dengan sejumlah kantong plastik sekali pakai.
Baca juga: Pastikan Tak Ada Lagi Penggunaan Kantong Plastik, Pengelola Pasar Cibubur Sidak Pedagang
Meski spanduk larangan penggunaan kantong plastik sudah tersebar di berbagai tempat di Pasar Kopro, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui aturan tersebut.
"Saya enggak tahu kalau dilarang, pasarnya kan kemarin tutup tiga hari," kata Kurnia (35) salah satu warga yang berbelanja di pasar ini.
Hal yang sama juga disampaikan Tini, warga yang sedang berbelanja sayur-sayuran.
"Enggak tahu saya (aturan larangan kantong plastik)," ucap dia.
Baca juga: Kepala Pasar Cibubur Akui Sulit Ubah Kebiasaan Pedagang agar Tak Pakai Plastik
Sementara itu, Tianto salah satu pedagang di Pasar Kopro menyampaikan bahwa ia tetap menyediakan kantong plastik demi mempermudah warga yang belanja.
"Ya kalau mereka belanja enggak bawa ya saya kasih plastik, kalau enggak bawa mereka bawanya gimana," tutur Tianto.
Menurut dia, aturan mengenai penggunaan kantong plastik ini masih perlu disosialisasikan lebih.
Sebab, pemberlakuannya terbilang tiba-tiba sehingga masih belum berjalan efektif.
Baca juga: Pengganti Plastik, Pihak Pasar Akan Sediakan Kantong dari Daun Singkong
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai berlaku Rabu (1/7/2020).
Tak tanggung-tanggung, pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat. Untuk itu, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini.
Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.
Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.