JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk DKI Jakarta masih akan berlaku hingga status bencana nasional Covid-19 berakhir.
Syafrin mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memberi masukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut keharusan punya SIKM bagi orang yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.
Syafrin mengatakan, dasar memberlakukan SIKM adalah aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Baca juga: Menhub Usul SIKM Dihapuskan
"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin saat dikonfirmasi Jumat (3/7/2020).
Untuk itu, warga yang tak memiliki SIKM tetap tidak diperkenankan masuk atau keluar Jakarta karena Peraturan Gubernur (Pergub) 60 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan berpergian di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19 masih berlaku.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pengecekan SIKM di sejumlah ruas jalan di daerah perbatasan Jakarta terutama di ruas jalan umum yang ramai lalu lalang warga masih diterapkan.
"Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," kata dia.
Menteri Budi Karya, Rabu lalu mengatakan, sudah memberi masukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mencabut kewajiban mengantongi SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu lalu.
Menurut dia, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," kata dia.
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban dari Luar Jakarta Wajib Punya SIKM dan Ajukan Perizinan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.