DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok mulai melonggarkan beberapa kebijakan yang tadinya sempat dilarang, seiring berjalannnya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional tahap dua yang dimulai hari ini, Jumat (3/7/2020).
Wali Kota Depok Mohammad Idris berujar, sejumlah kebijakan yang dilonggarkan di antaranya adalah kegiatan pertemuan keagamaan.
"Pertemuan keagamaan dengan peserta maskimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk Perguruan Tinggi," ujar Idris dalam keterangan resminya, Jumat.
Baca juga: Resmi Dibuka, Jalan Tol Depok-Antasari Seksi II Gratis Selama 2 Minggu
Pelonggaran pun terjadi pada sektor ekonomi, beberapa sektor yang kini mulai diperbolehkan beroperasi di antaranya adalah Posyandu, wisata alam, bioskop dan lainnya.
"Kegiatan ekonomi yang diperbolehkan di antaranya Posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas maksimal 30 persen. Kemudian salon, dan diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang," katanya.
Terakhir, Idris berujar bahwa ojek daring pun kini sudah diperbolehkan membawa penumpang. Namun, dengan syarat tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Ojek online (ojol) membawa penumpang, dan lain-lain. Seluruh aktifitas tersebut
dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," pungkasnya.
**Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bioskop dan Ojek Daring Angkut Penumpang Mulai Diperbolehkan di Kota Depok, Ini Ketentuannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.