JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Tangerang Selatan untuk segera menangkap pria berinisial S yang diduga memerkosa anak tirinya, H (16), di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Sejak dilaporkan pada Oktober 2019, kasus tersebut belum menemui titik terang.
Komisioner KPAI Putu Elvina berharap Polres Tangerang Selatan dapat segera menetapkan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri Sejak Kelas 5 SD, Remaja Ini Lapor ke Polisi
DPO yang disebar ke seluruh polsek diharapkan dapat memudahkan menangkap pelaku yang hampir setahun melarikan diri.
"Saya tentu berharap dapat segera ditetapkan dalam DPO sehingga kasus ini segera tuntas dengan pemberian sanksi pidana yang seberat-beratnya," kata Elvina saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).
Jika Polres Tangerang Selatan kesulitan menangkap pelaku, lanjut Elvina, pihak polres bisa meminta bantuan Polda Metro Jaya.
"Tentu jika Polres Tangsel kesulitan bisa minta bantuan ke Polda Metro," ujarnya.
Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Remaja 16 Tahun Mengaku Hamil 2 Kali
Selain itu, Elvina menyatakan korban H harus direhabilitasi. Tujuannya guna menjaga kondisi psikis anak setelah mengalami pemerkosaan itu.
"Anak korban harus mendapat rehabilitasi melalui keluarga, dan keluarga bisa mendapatkan bantuan ke pemerintah daerah agar rehabilitasi bisa optimal," ucap Elvina.
Seorang pria berinisial S tega memerkosa anak tirinya berinisial H (16) yang merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja yang Diperkosa Ayah Tiri, Bertahun-tahun Tanggung Beban Sendiri...
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan