JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Jakarta Utara menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang perluasan kawasan Ancol dianggap sebagai bentuk perampasan pantai publik atas akses masyarakat nelayan pesisir Jakarta.
“Secara definisi jelas ini merupakan bentuk reklamasi,” kata tokoh pemuda Gerakan Bangun Jakarta Utara, Kemal Abubakar di Pantai Ancol, Minggu (5/7/2020), seperti dikutip Antara.
Kemal menjelaskan, perluasan kawasan itu dilakukan sebagai bentuk komersialisasi dan monopoli yang diserahkan kepada pihak PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pengembang.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan gubernur yang akan melakukan reklamasi pantai 150 hektar yang diserahkan kepada Ancol,” tegas Kemal.
Baca juga: Bamus Betawi Tolak Reklamasi Ancol, Ingatkan Anies Janji Kampanye
Kemal mengatakan, keputusan gubernur itu merupakan keputusan ambigu dan seolah-olah dipaksakan serta untuk kepentingan bisnis.
Sejak tahun 2019, masyarakat pesisir di sekitar Ancol telah melakukan upaya untuk mendapatkan akses masuk kawasan.
Namun kata Kemal, pihak Ancol beralasan kepada warga bahwa tiket masuk kawasan untuk pemeliharaan fasilitas.
Sementara, warga penghuni apartemen di dalam kawasan Ancol mendapatkan akses gratis untuk menikmati pantai yang notabene itu milik publik.
Kemal menegaskan, jika Anies tidak mencabut SK Gubernur itu, pihaknya akan menurunkan massa untuk menolak reklamasi.
Baca juga: Tolak Reklamasi Ancol, Relawan Pendukung Anggap Anies Menyalahi Janji Kampanye
“Kami akan memberikan tenggat waktu seminggu ini. Apabila minggu depan tidak ada keputusan mencabut keputusan gubernur maka kita akan turun,” janji Kemal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.