Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ledakan di Menteng, Sejauh Mana Peristiwa Ledakan Disebut Terorisme?

Kompas.com - 06/07/2020, 12:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ledakan terjadi di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2020) sore.

Bahan peledak itu dilempar oleh orang tidak dikenal ke bawah mobil Mitsubishi Pajero yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rumah pemilik mobil.

Polisi menduga ledakan berasal dari benda menyerupai petasan, bukan bom.

Baca juga: Ledakan Terjadi di Menteng

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, tidak ada kerusakan di lokasi ledakan.

Ledakan juga tidak menimbulkan korban. Ledakan hanya membuat ban mobil kempes.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa ledakan itu tidak terkait aksi terorisme.

Baca juga: Sebelum Ledakan di Menteng, Saksi Lihat Orang Lempar Bungkusan ke Arah Mobil

Heru menjelaskan, aksi terorisme biasanya menggunakan bahan peledak yang membahayakan warga yang tinggal di sekitar lokasi ledakan.

"Kalau kami simpulkan ini low eksplosive karena dampaknya kecil, tidak ada luka, kaca enggak pecah, ban bocor saja karena pipa masuk ban," kata Heru.

"Kalau teroris itu selalu mencari korban dan bahannya selalu membahayakan untuk orang di sekitarnya," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Duga Ledakan di Menteng Tidak Ada Kaitan dengan Terorisme

Lalu, sejauh mana peristiwa ledakan bisa disebut aksi terorisme?

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan itu dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca juga: 5 Fakta Ledakan di Menteng, Benda Meledak di Bawah Mobil hingga Tepis Isu Terorisme

Definisi terorisme itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, yang dimaksud dengan kekerasan dalam definisi terorisme adalah perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Sedangkan ancaman kekerasan artinya perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

Baca juga: Ledakan di Menteng, Polisi Sebut Sumber Ledakan dari Petasan, Bukan Bom

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com