Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2020, 12:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ledakan terjadi di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2020) sore.

Bahan peledak itu dilempar oleh orang tidak dikenal ke bawah mobil Mitsubishi Pajero yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rumah pemilik mobil.

Polisi menduga ledakan berasal dari benda menyerupai petasan, bukan bom.

Baca juga: Ledakan Terjadi di Menteng

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, tidak ada kerusakan di lokasi ledakan.

Ledakan juga tidak menimbulkan korban. Ledakan hanya membuat ban mobil kempes.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa ledakan itu tidak terkait aksi terorisme.

Baca juga: Sebelum Ledakan di Menteng, Saksi Lihat Orang Lempar Bungkusan ke Arah Mobil

Heru menjelaskan, aksi terorisme biasanya menggunakan bahan peledak yang membahayakan warga yang tinggal di sekitar lokasi ledakan.

"Kalau kami simpulkan ini low eksplosive karena dampaknya kecil, tidak ada luka, kaca enggak pecah, ban bocor saja karena pipa masuk ban," kata Heru.

"Kalau teroris itu selalu mencari korban dan bahannya selalu membahayakan untuk orang di sekitarnya," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Duga Ledakan di Menteng Tidak Ada Kaitan dengan Terorisme

Lalu, sejauh mana peristiwa ledakan bisa disebut aksi terorisme?

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan itu dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca juga: 5 Fakta Ledakan di Menteng, Benda Meledak di Bawah Mobil hingga Tepis Isu Terorisme

Definisi terorisme itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, yang dimaksud dengan kekerasan dalam definisi terorisme adalah perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Sedangkan ancaman kekerasan artinya perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

Baca juga: Ledakan di Menteng, Polisi Sebut Sumber Ledakan dari Petasan, Bukan Bom

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com