Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur definisi bahan peledak yang digunakan dalam tindak pidana terorisme.
Sesuai UU tersebut, bahan peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
Dengan demikian, peristiwa ledakan bisa dikatakan sebagai tindak pidana terorisme apabila menimbulkan rasa takut secara luas dan dapat menimbulkan korban massal.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Laboratorium Forensik Terkait Ledakan di Menteng
Meski begitu, Polres Metro Jakarta Pusat masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait ledakan di Menteng.
"Untuk hasil TKP kami tetap akan menunggu dari Laboratorium Forensik, mungkin besok akan keluar," kata Heru, Minggu malam.
"Masih jauh untuk teroris, kami belum menyimpulkan dan butuh pemeriksaan lebih dalam lagi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.