Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ledakan di Menteng, Sejauh Mana Peristiwa Ledakan Disebut Terorisme?

Kompas.com - 06/07/2020, 12:24 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ledakan terjadi di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2020) sore.

Bahan peledak itu dilempar oleh orang tidak dikenal ke bawah mobil Mitsubishi Pajero yang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan rumah pemilik mobil.

Polisi menduga ledakan berasal dari benda menyerupai petasan, bukan bom.

Baca juga: Ledakan Terjadi di Menteng

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, tidak ada kerusakan di lokasi ledakan.

Ledakan juga tidak menimbulkan korban. Ledakan hanya membuat ban mobil kempes.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa ledakan itu tidak terkait aksi terorisme.

Baca juga: Sebelum Ledakan di Menteng, Saksi Lihat Orang Lempar Bungkusan ke Arah Mobil

Heru menjelaskan, aksi terorisme biasanya menggunakan bahan peledak yang membahayakan warga yang tinggal di sekitar lokasi ledakan.

"Kalau kami simpulkan ini low eksplosive karena dampaknya kecil, tidak ada luka, kaca enggak pecah, ban bocor saja karena pipa masuk ban," kata Heru.

"Kalau teroris itu selalu mencari korban dan bahannya selalu membahayakan untuk orang di sekitarnya," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Duga Ledakan di Menteng Tidak Ada Kaitan dengan Terorisme

Lalu, sejauh mana peristiwa ledakan bisa disebut aksi terorisme?

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Perbuatan itu dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Baca juga: 5 Fakta Ledakan di Menteng, Benda Meledak di Bawah Mobil hingga Tepis Isu Terorisme

Definisi terorisme itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, yang dimaksud dengan kekerasan dalam definisi terorisme adalah perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Sedangkan ancaman kekerasan artinya perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

Baca juga: Ledakan di Menteng, Polisi Sebut Sumber Ledakan dari Petasan, Bukan Bom

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur definisi bahan peledak yang digunakan dalam tindak pidana terorisme.

Sesuai UU tersebut, bahan peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.

Dengan demikian, peristiwa ledakan bisa dikatakan sebagai tindak pidana terorisme apabila menimbulkan rasa takut secara luas dan dapat menimbulkan korban massal.

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Laboratorium Forensik Terkait Ledakan di Menteng

Meski begitu, Polres Metro Jakarta Pusat masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait ledakan di Menteng.

"Untuk hasil TKP kami tetap akan menunggu dari Laboratorium Forensik, mungkin besok akan keluar," kata Heru, Minggu malam.

"Masih jauh untuk teroris, kami belum menyimpulkan dan butuh pemeriksaan lebih dalam lagi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com