Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kongko-kongko, Live Music di Kafe Dilarang Beroperasi Selama PSBB Transisi

Kompas.com - 09/07/2020, 12:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, Pemprov DKI belum mengizinkan live music digelar di kafe selama masa perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Alasannya, menurut Cucu, pengunjung dikhawatirkan tidak dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yakni saling menjaga jarak selama menonton live music di kafe.

"(Live music di kafe) belum (diizinkan dilakukan) karena masalah sosial distancing di tempat tersebut dikhawatirkan jadi enggak terkontrol dan orang jadi betah kongko-kongko," kata Cucu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Bertambah 344 Kasus Covid-19 di Jakarta, Lonjakan Tertinggi Sejak Kasus Perdana

Pemprov DKI hanya mengizinkan konser dengan konsep drive-in mulai 6-16 Juli 2020.

Artinya, penonton hanya diperbolehkan menyaksikan pertunjukan atau konser dari dalam mobil.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

"Kalau live concert di ruang terbuka itu yang konsepnya drive-in dulu, enggak termasuk kalau yang di kafe," ungkap Cucu.

Selama menyaksikan konser dengan konsep drive-in, penonton diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19, seperti memakai masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.

Kendaraan penonton juga wajib disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke area berukuran minimum 2x5 meter yang disediakan pihak penyelenggara.

Baca juga: Tak Lolos PPDB Jakarta, Pelajar Peraih Ratusan Penghargaan Akhirnya Putus Sekolah

Surat keputusan tersebut mengatur jarak antarmobil dari kiri dan kanan adalah 1,5 meter, sedangkan jarak mobil dari depan dan belakang 3 meter.

Pemprov DKI tidak memperbolehkan pengunjung membawa anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun.

Pembelian tiket diimbau dilakukan secara online atau nontunai.

Pada perpanjangan PSBB transisi hingga 16 Juli mendatang, Pemprov DKI juga mengizinkan sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop) dan produksi film beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor juga diizinkan beroperasi pada periode tersebut.

Gelanggang rekreasi dan olahraga seperti lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, gelanggang bola gelinding atau bowling, seluncur atau ice skating, pusat kebugaran, dan rumah biliar atau bola sodok juga diperbolehkan beroperasi pada 12-16 Juli 2020.

Baca juga: Petugas Kebersihan Stasiun Temukan Uang Rp 500 Juta di Plastik, Dikembalikan ke Pemiliknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com