Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/07/2020, 19:04 WIB

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," ujar Nana.

Polisi melakukan pemeriksaan laptop yang diamankan bersamaan penangkapan pelaku.

Dari situ, Polisi mendapatkan 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.

"305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucapnya.

Baca juga: Tarif Rapid Test Covid-19 di Bandara Soetta Kini Rp 150.000

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 pakaian yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Untuk hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Co-Founder Formula E Siapkan 1.000 Unit AC agar Pebalap Tetap Adem

Co-Founder Formula E Siapkan 1.000 Unit AC agar Pebalap Tetap Adem

Megapolitan
'Tak Ada Barang yang Berhasil Diselamatkan, Hanya Baju yang Dipakai...'

"Tak Ada Barang yang Berhasil Diselamatkan, Hanya Baju yang Dipakai..."

Megapolitan
Beli Pompa Air Sendiri, Warga Rusun Marunda Pakai Bahan Bakar Gas Elpiji agar Hemat

Beli Pompa Air Sendiri, Warga Rusun Marunda Pakai Bahan Bakar Gas Elpiji agar Hemat

Megapolitan
Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023, Total Anggarannya Rp 1,5 Triliun

Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023, Total Anggarannya Rp 1,5 Triliun

Megapolitan
Polemik Formula E Jakarta 2023: Lama Dapat Sponsor, Penjualan Tiket di Bawah Harapan

Polemik Formula E Jakarta 2023: Lama Dapat Sponsor, Penjualan Tiket di Bawah Harapan

Megapolitan
Gantikan M Taufik di Dapil 3, Bastian Simanjuntak Akan Investigasi Polemik Ruko Pluit

Gantikan M Taufik di Dapil 3, Bastian Simanjuntak Akan Investigasi Polemik Ruko Pluit

Megapolitan
Panggung Rakyat Peringati 25 Tahun Reformasi di YLBHI, Lagu Iwan Fals Digaungkan Band Aliansi Buruh

Panggung Rakyat Peringati 25 Tahun Reformasi di YLBHI, Lagu Iwan Fals Digaungkan Band Aliansi Buruh

Megapolitan
Bos Lapak Pemulung Meninggal dalam Kebakaran di Duren Sawit

Bos Lapak Pemulung Meninggal dalam Kebakaran di Duren Sawit

Megapolitan
Lima Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu di 'Marketplace' Ditangkap

Lima Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu di "Marketplace" Ditangkap

Megapolitan
Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakbar Sempat Dicek KPK Sebelum Disita

Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakbar Sempat Dicek KPK Sebelum Disita

Megapolitan
Pria yang Coba Jambret Emak-emak di Depok Sudah 2 Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

Pria yang Coba Jambret Emak-emak di Depok Sudah 2 Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

Megapolitan
Korban Berjatuhan dalam Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit, Ada yang Tewas dan Terluka Bakar 85 Persen

Korban Berjatuhan dalam Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit, Ada yang Tewas dan Terluka Bakar 85 Persen

Megapolitan
Dapat Perintah Presiden, Kapolri: Kami Tindak Tegas Siapa pun yang Terlibat Pedagangan Orang

Dapat Perintah Presiden, Kapolri: Kami Tindak Tegas Siapa pun yang Terlibat Pedagangan Orang

Megapolitan
Unjuk Rasa di PN Kota Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya Pampang Potret Menhan Prabowo Subianto

Unjuk Rasa di PN Kota Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya Pampang Potret Menhan Prabowo Subianto

Megapolitan
Dari Perusahaan Lokal hingga Asing, Ini Sederet Sponsor Formula E 2023

Dari Perusahaan Lokal hingga Asing, Ini Sederet Sponsor Formula E 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com