JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara Ipda Kevin Situmorang mengatakan, pria berinisial I yang diduga sebagai pemeras sopir truk di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Utara, merupakan residivis kasus penjambretan.
"Untuk beroperasi kurang lebih dua tahun. Sebelumnya sudah pernah diamankan," kata Kevin di Polres Metro Jakut, Koja, Kamis (9/7/2020).
I pernah mendekam di penjara karena kasus penjambretan telepon seluler di wilayah Penjaringan.
"Pernah diamankan kasus jambret di dekat RS Atma Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara," ucap Kevin.
Baca juga: Kerap Meresahkan, Pemeras Sopir Truk Ditangkap Polisi di Jembatan Tiga
Kasus teranyar, pemalakan kepada sopir truk yang melintas di wilayah Jembatan Tiga.
Saat diamankan, polisi pun meneumkan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berjenis gunting yang sudah diasah tajam, uang recehan, serta beberapa lembar uang kertas.
Sementara itu I, mengofirmasi bila ia pernah melakukan penjambretam di wilayah Penjaringan.
"Pernah maling HP jambret di Jakarta Utara di Atma Jaya Pluit," kata I.
Baca juga: Sering Palak Sopir di Jembatan Tiga hingga Todongkan Senjata, Pak Ogah Ini Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.