JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia meminta pemilik kafe atau restoran memberdayakan para musisi atau band kafe yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Dalam surat yang diedarkan kepada para pelaku usaha, Cucu menyatakan bahwa kini banyak musisi atau band kafe di DKI Jakarta yang kehilangan pekerjaan.
Namun karena penyelenggaraan kegiatan musik hidup atau pub belum diizinkan beroperasi oleh Gugus Tugas Provinsi DKI Jakarta, Pemprov kemudian meminta pelaku usaha untuk memberdayakan musisi dengan melakukan dua hal.
"Menayangkan penampilan para musisi atau band di tempat usaha yang dikelola melalui monitor TV, screen dan LED yang telah direkam sebelumnya," kata Cucu dalam surat edarannya, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Live Music Dilarang, Musisi Kafe Diminta Tampilkan Pertunjukan dalam Bentuk Rekaman
Cara lain adalah menampilkan para musisi atau band secara virtual atau live streaming.
"Kami berharap hal ini dapat direalisasikan di tempat usaha guna membantu perekonomian dari para musisi atau band di Provinsi DKI Jakarta," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta belum mengizinkan live music digelar di kafe selama masa perpanjangan PSBB transisi.
Alasannya, pengunjung dikhawatirkan tidak dapat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yakni saling menjaga jarak selama menonton musik hidup di kafe.
Pemprov DKI hanya mengizinkan konser dengan konsep drive-in mulai 6-16 Juli 2020. Artinya, penonton hanya diperbolehkan menyaksikan pertunjukan atau konser dari dalam mobil.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Selama menyaksikan konser dengan konsep drive-in, penonton diwajibkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti memakai masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.
Kendaraan penonton juga wajib disemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke area berukuran minimum 2x5 meter yang disediakan pihak penyelenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.