JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadap dua oknum polisi yang menyiram air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir mendapat vonis dua tahun sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringatkan terdakwa.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai sebagai seorang bhayangakari negara, perbuatan terdakwa mencederai nama Polri," kata Djuyamto dalam sidang putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Terima Vonis dari Hakim
Sementara poin yang meringankan terdakwa, yang pertama terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Kedua, dua-duanyabl telah menyampaikan permohonan maaf pada Novel, keluarga, rakyat Indonesia dan institusi Polri.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap Djuyamto.
Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.