JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis terhadap dua oknum polisi yang menyiram air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir mendapat vonis dua tahun sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringatkan terdakwa.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai sebagai seorang bhayangakari negara, perbuatan terdakwa mencederai nama Polri," kata Djuyamto dalam sidang putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Terima Vonis dari Hakim
Sementara poin yang meringankan terdakwa, yang pertama terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Kedua, dua-duanyabl telah menyampaikan permohonan maaf pada Novel, keluarga, rakyat Indonesia dan institusi Polri.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap Djuyamto.
Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.