JAKARTA,KOMPAS.com - Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur telah memeriksa 10.000 hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha.
Dari ribuan hewan yang sudah diperiksa kesehatannya, pihak Sudin mendapati satu hewan kurban dalam kondisi cacat dan enam lainnya dianggap tidak cukup umur.
"Sejak 13 Juli kemarin ada ditemui cacat satu ekor dan belum cukup umur sebanyak enam ekor," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Jakarta Timur Yuli Ansari di Tempat Penampungan Hewan, Pondok Kopi, Jakatra Timur, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Sentra Kurban Idul Adha di RPH Cakung, Ditangani dengan Protokol Covid-19
Enam ekor dinyatakan tidak cukup umur setelah pihak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan pada bagian gigi. Kondisi gigi yang tidak merata atau berantakan merupakan pertanda hewan tersebut tidak cukup umur atau memenuhi kriteria hewan laik kurban.
"Kalau sapi yang layak itu di atas dua tahun, kalau kambing di atas satu tahun," kata Yuli.
Karenanya, tujuh hewan kurban tersebut dinilai tidak laik menurut ketentuan syariat Islam dan tak dapat disembelih.
Yuli menjelaskan beberapa kategori hewan kurban dianggap laik, yakni tidak cacat, buah zakar yang sejajar, mata yang sehat dan badan yang sehat.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Bekasi
Selain itu, hewan yang dianggap sudah sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai tanda bahwa hewan tersebut dapat diperjual belikan.
Hingga saat ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat penampungan hewan di Jakarta Timur.
Dia berharap para pedagang dapat menyajikan hewan yang layak sehingga warga bisa berkurban sesuai dengan syariat yang telah ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.