JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari terhitung mulai besok, 23 Juli, hingga 5 Agustus 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, polisi telah menetapkan lima sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi itu.
Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari
"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Fahri menambahkan, polisi yang akan bertugas telah diminta untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam melakukan Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
"Tujuannya ada dua. Pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 itu, sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan. Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.
Fahri mengatakan, petugas itu akan memberi teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
"Jadi kalau nanti ditemukan oleh teman-teman Satpol PP itu ada sanksi sendiri. Bisa teguran tertulis, ada kerja sosial, dan denda. Jadi oleh polisi sendiri itu penindakan pelanggaran PSBB itu dengan menulis di surat teguran," ujar dia.
Karena itu, Fahri mengimbau pengendara mematuhi peraturan lalu lintas dan mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.