Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank DKI Tangguhkan Pokok Pinjaman hingga Perpanjang Tenor UMKM Terdampak Covid-19

Kompas.com - 22/07/2020, 19:04 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Grup Kredit UMKM Bank DKI, Wahyudi Dwi Irawan, mengatakan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang terdampak Covid-19 mendapatkan relaksasi kredit usaha berupa penangguhan pokok pinjaman, penurunan suku bunga, dan penambahan tenor.

Wahyudi menyampaikan, pelaku UMK dapat mengajukan relaksasi kredit dengan mengisi e-form Bank DKI.

"Untuk debitur kami yang saat ini diberikan relaksasi, mereka masih tetap bisa mengakses permodalan apabila nanti kembali lagi kondisinya normal. Mereka bisa lagi minta tambahan kredit kepada kami untuk menggerakkan sektor ekonomi," kata Wahyudi dalam diskusi daring melalui Zoom, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Kemenkop UKM: Penyerapan Dana PEN UMKM Sudah Mencapai Rp 11,84 Triliun

Wahyudi menjelaskan, relaksasi penangguhan pokok pinjaman diberikan kepada pelaku UMK terdampak berat, artinya usaha mereka harus terhenti atau omset penjualan turun sebesar 80 persen karena pandemi Covid-19.

"Ini kita lakukan penurunan suku bunga. Semua kita tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, setiap tiga bulan akan kita review," ujar Wahyudi.

Sedangkan, pelaku UMK yang omset penjualannya turun 30 sampai 50 persen, hanya mendapatkan penangguhan pokok pinjaman selama enam bulan.

"Perlakuannya memang berbeda-beda, tapi kembali lagi kami memberikan penangguhan pokok pinjaman selama 6 bulan. Jika enam bulan ini kondisi pandeminya masih berpengaruh pada usaha mereka dan kebijakan pun akan tetap kami lakukan perpanjangan," ucap Wahyudi.

Baca juga: Bansos untuk UMKM, Sri Mulyani: Bapak Presiden Meminta Kami...

 

Tak hanya Bank DKI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta juga memberikan percepatan layanan perizinan dan non-perizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada PUMK.

Tujuannya adalah membantu pelaku UMK untuk bangkit kembali dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Percepatan layanan itu diberikan dengan mendatangi langsung lokasi usaha menggunakan sistem 'jemput bola'yang memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, tercatat 84.388 PUMK belum memiliki IUMK.

Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan WhatsApp Katalog untuk Berjualan

 

Selama proses relaksasi, alur pelayanan akan lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan.

Saat proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta menunjukan kartu identitas dan petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha.

Kemudian, petugas akan menginput data pemohon di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com