Dia dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Video Viral Anak Perempuan Hendak Dipukuli Ayah Kandung di Duren Sawit
Arie mengatakan sang ayah menghujani wajah putrinya dengan benda dan tangan kosong. Bahkan tubuh RPP diseret sejauh 7 meter.
Hal tersebut yang membuat wajah RPP babak belur.
"Jadi luka di bagian wajah. Pipi kanan kirinya lebam terus kan diseret tadi kakinya luka, berdarah dan sudah kita lakukan visum dan kita lakukan pengobatan," kata Arie.
Kini, RPP masih dalam perlindungan intensif pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Peristiwa ini pun cukup membuat resah telinga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto). Kak Seto pun angkat bicara.
Baca juga: Sebelum Tewas, Editor Metro TV Yodi Prabowo Bertemu Pacar dan Perempuan Lain di Kafe
Menurut dia, situasi pandemi Covid-19 diperkirakan jadi pemicu terjadinya tindak kekerasan tersebut. Di tengah pandemi, orang tua dipusingkan dengan situasi ekonomi yang tidak stabil.
Meningginya tingkat frustasi pun menimbulkan sikap emosional yang akhirnya dilampiaskan kepada anak sendiri.
"Intinya adalah bahwa inilah bayangan yang terjadi di pandemi Covid-19 ini. Orang tua stress sebagai permasalahan ekonomi dan sebagainya akhirnya sasaran paling empuk adalah anak-anak," kata Kak Seto.
Maka dari itu, penting bagi setiap warga saling mengawasi tetangga guna mencegah adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Tetangga dianggap menjadi tangan terdekat yang dapat menolong korban kekerasan dalam keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.