TANGSEL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana untuk memperbolehkan resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan penyelenggara wajib melapor ke satuan gugus tugas Covid-19.
"Keluarga menyewa WO (wedding organizer), nah WO itu yang harus tanggung jawab. Minta ke Gugus Tugas setempat di tingkat kecamatan, atau tingkat kota," kata Benyamin, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Pemkot Tangsel Bahas Rencana Pelonggaran Kegiatan Selama PSBB
Tamu undangan juga harus dibatasi maksimal 50 persen kapasitas yang bisa ditampung di tempat penyelenggaraan resepsi.
Dengan begitu, lanjut dia, para tamu undangan dapat leluasa menjaga jarak fisik.
"Misalnya kapasitas 1.000 (orang) undangan, ya 50 persennya. 500 saja undangannya," kata Benyamin.
Kendati demikian, acara hiburan yang berpotensi memicu kerumunan masyarakat tidak diperbolehkan.
"Tanggapan kayak dangdut, layar tancap itu belum boleh karena mengumpulkan masyarakat," ungkapnya.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah memperpanjang masa PSBB di wilayah Tangerang Raya. Perpanjangan PSBB yang mencakup wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel itu akan berlangsung selama 14 hari, dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2020.
Keputusan itu diambil setelah adanya rapat evaluasi PSBB VI Wilayah Tangerang Raya, Sabtu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.