Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pemuda yang Aniaya hingga Tewas Seorang Pria di Cilincing

Kompas.com - 28/07/2020, 22:52 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pemuda yang menganiaya pria berinisial MT (33) hingga meninggal dunia di Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah MI, HA, ES, dan AI.

"Bersama kanit dan tim buser kami cari keterangan saksi-saksi yang ada karena ada yang kenal sehingga bisa diamankan empat orang ini," kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono di Polsek Cilincing, Selasa (28/7/2020).

Imam menjelaskan, awalnya korban MT sedang melintas di gang dan berniat membeli minuman keras, 13 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita

Dalam gang tersebut ada sekelompok anak muda yang sedang berkumpul.

MT yang mengendarai sepeda motor saat itu menggeber-geber suara knalpot sehingga suasana seketika menjadi berisik.

Para pemuda yang sedang nongkrong merasa tersinggung dengan aksi MT.

"Dengan suara bising motor namun korban ini malah menggeber-geberkan motor, sehingga anak-anak muda ini merasa tersinggung," kata Imam.

Setelah kembali dari membeli minuman, MT diikuti oleh enam orang dari belakang.

Singkat cerita, ketika dikejar, MT terjatuh lalu dianiaya hingga tewas.

"Setelah orang (MT) itu dikejar orang itu jatuh langsung dilakukan pembacokan sehingga terkena dari pelipis sama di pinggang. Korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia," kata Imam.

Baca juga: 190 Handphone Milik Putra Siregar Sudah Disita Sejak 2017

Hasil penyelidikan, polisi menangkap empat orang dari enam pelaku. Dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya tengah diburu.

"Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan, dibantu Polres masih belum kita dapatkan," kata Imam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian para pelaku dan dua celurit.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 358 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com