Peristiwa penculikan tersebut dilaporkan ke ketua RT/RW kemudian ke Polsek Pesanggrahan dan Polres Jakarta Selatan.
Dari hasil penelusuran, P dan N ditangkap di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
P dan ibunya tiba di lobi Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
P dan ibunya keluar dari mobil bersama PR dan tim gabungan polisi.
Polisi membawa P dan ibunya untuk diperiksa di Polres Jakarta Selatan.
Penculikan PR terjadi di Gang Palem RT014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 11:00 WIB siang tadi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.