Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Dikabulkan, Artis Catherine Wilson Jalani Rehabiilitasi

Kompas.com - 29/07/2020, 18:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Catherine Wilson telah resmi menjalani rehabilitasi setelah pengajuannya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta.

"Teman-teman narkoba yang sudah mengecek langsung assesment CW, sekarang ini CW ini dititipkan ke tempat rehab," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2020).

Meski pengajuan rehabilitasi Catherine dikabulkan, proses hukum terkait kasus penggunaan narkoba masih terus berjalan.

Baca juga: Artis Catherine Wilson Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta

"Jadi dilakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan, tetapi prosesnya tetap masih berjalan ya," ucap dia.

Adapun jangka waktu Catherine menjalani rehabilitasi, Yusri mengaku itu akan diputuskan dalam persidangan di pengadilan.

Oleh karena itu, penyidik saat ini dalam proses menyelesaikan pemberkasan kasus Catherine.

"Kita masih menunggu saja nanti pemberkasan ini kita selesaikan sampai dengan tuntas. Nanti kalau sudah selesai, berapa lama (rehab) nanti tergantung dari hakim," ucap Yusri.

Baca juga: Alasan Catherine Wilson Gunakan Sabu, Mengisi Kekosongan di Tengah Pandemi

Sebelumnya, artis Catherine mengajukan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia pun menjalani assessment untuk mendapatkan izin rehabilitasi di Lemdikpol Pasar Jumat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2020) lalu.

Pengajuan itu dilakukan setelah Catherine ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu di rumahnya Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).

Penangkapan bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa Cathrine memiliki narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.

Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang saat ini masih buron.

Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com