JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ahok melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosiallah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Baca juga: Ahok: Kalau Mau Jadi Pemimpin Harus Berani Pasang Badan untuk Orang Banyak
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dia menyerahkan peristiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.
"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kata dia.
Menurut Ramzy, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok itu telah ditangkap.
Ramzy mengatakan, pencemaran nama baik yang dimaksud berupa penghinaan yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu dan keluarganya.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Pencemaran Nama Baik terhadap Ahok di Bali
Ramzy mengatakan, penghinaan yang dialami oleh Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.
Namun, Ramzy sendiri tidak menjelaskan kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.
Polisi tangkap pelaku
Polisi telah menangkap seseorang yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, di Bali.
"Iya, jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Yusri, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku pencemaran nama baik itu memiliki komunitas yang ada di kawasan Sumatera Utara.
Selain itu, masih ada pelaku lain yang masih dikejar polisi.
"Masih ada (pelaku lain) karena ini satu komunitas sebenarnya. Ini sudah kita lakukan pengejaran di Sumatera Utara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.