JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19, peraturan ganjil genap kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan Ibu Kota Jakarta pada Senin (3/8/2020) kemarin.
Pada hari pertama penerapan kembali kebijakan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 369 kendaraan roda empat yang melanggar.
"Masih (banyak pelanggar). Hari pertama ada 369 pelanggaran. Itu ada di jalur utama yang kita laksanakan sosialisasi seperti di Sudirman-Thamrin dan sekitarnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Ganjil Genap Diterapkan, Pekerja di Jakarta Pilih Naik Taksi Online, Pengeluaran Membengkak
Menurut Sambodo, pada masa sosisalisasi ganjil genap ini seluruh pelanggar yang ditindak itu masih diberikan teguran dan brosur guna memberikan informasi.
Sosialisasi dengan tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara itu akan dilakukan sampai dengan Rabu (5/8/2020) besok.
"Iya, sampai besok. Dari beberapa (pelanggar) yang ditegur paham sih bahwa mereka memang salah, tapi ada beberapa juga yang belum tahu juga bahwa ganjil genap berlaku," ucapnya.
Sambodo menegaskan, selepas sosialisasi ganjil genap itu selesai, pengendara akan ditindak berupa tilang atau denda sesuai dengan pasal yang berlaku.
"Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," tutupnya.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Dikritik: Tak Bisa Batasi Pergerakan Warga hingga Khawatir Klaster Baru
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.
Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.