Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Langgar Aturan dan Janji, DPR Disomasi Masa Aksi Penolakan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/08/2020, 15:06 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan somasi kepada DPR RI yang dinilai melanggar ketentuan dan pernyataan atau janjinya di depan perwakilan massa aksi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada tanggal 16 Juli 2020 lalu.

Sebab, dalam pertemuan tersebut, DPR RI berjanji untuk tidak akan melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di masa reses.

Bahkan, salah satu pimpinan DPR menyatakan pembahasan di masa reses adalah melanggar aturan DPR.

“Pada waktu itu, yang menerima adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kemudian juga ada Anggota Komisi III Habiburokhman, dan ada pimpinan Baleg Andi Aglas yang ikut hadir menemui delegasi bersepakat dan berjanji akan menghentikan proses pembahasan RUU Cipta Kerja selama masa reses,” kata Sekertaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Demo di DPR, Buruh Pertanyakan Dikebutnya Pembahasan Omnibus Law

“Dan selama reses, juga disebutkan oleh Pak Dasco, kalau melakukan pembahasan di masa reses itu bagian dari melanggar peraturan DPR sendiri,” ujar Dewi.

Dewi menyebut, DPR telah menyalahi tata tertib DPR dengan malaksanakan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam masa reses.

Sebab, kata dia, seharusnya DPR melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi.

“Ini juga menyalahi tata tertib masa sidang ya, kewajiban anggota DPR masa reses adalah  melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR, untuk melaksanakan kunjungan kerja, menyerap aspirasi konstituennya dan menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh para anggota DPR kepada konsituennya,” ungkap Dewi.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg: Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja atas Persetujuan Pimpinan DPR

“Bukan membahas satu RUU yang sebenarnya kontroversialnya, dari sisi substansinya sudah menuai penolakan secara meluas di banyak tempat dan banyak aspirasi dari masyarakat,” tutur dia.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, DPR sebagai lembaga politik seharusnya menegakkan konstitusi bukan untuk melanggar konstitusi.

Sebab, terdapat pasal-pasal yang akan dilanggar DPR jika RUU Cipta kerja disahkan.

“Misalnya di bidang agraria dan sumber daya alam, setidaknya ada 10 lebih Keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ditetapkan oleh MK yang itu akan dilanggar oleh DPR apabila RUU Cipta kerja ini ngotot disahkan,” ujar Dewi.

“Apalagi kalau kita konsolidasikan dari semua klaster pembahasan, itu pelanggaran terhadap konstitusinya begitu banyak,” lanjut dia.

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Diharapkan Rampung Sebelum 17 Agustus 2020

Sebelumnya, tanggal 16 Juli 2020 lalu, perwakilan massa aksi menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan DPR diterima oleh DPR yang terdiri dari wakil pimpinan DPR beserta anggota DPR lainnya.

Dalam pertemuan tersebut DPR menjanjikan tidak akan meneruskan pembahasan Omnibus Law pada masa reses.

Bahkan salah satu Pimpinan DPR menyatakan bahwa anggota DPR harus kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pembahasan Omnibus Law di masa reses melanggar Tata Tertib DPR.

Namun, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com