JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi mengatakan penerapan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap berdampak ke perusahaan jasa pengiriman berskala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sejumlah perusahaan jasa pengiriman berskala UMKM tak banyak memiliki pilihan kendaraan operasional untuk menyesuaikan aturan ganjil genap sehingga berdampak kepada kecepatan pengiriman barang.
“Anggota di Asperindo ada tak punya kendaraan banyak. Itu yang skala UMKM. Bayangkan dia cuma punya dua mobil (yang tak sesuai aturan pada saat beroperasi),” ujar Feriadi saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Sepekan Ganjil Genap, Penumpang Angkutan Umum Naik 6 Persen
Menurut dia, anggota Asperindo yang beroperasi di Jakarta sekitar 270 perusahaan. Dari total anggota, 70-80 persen anggotanya berskala UMKM.
“Ini tentunya menjadi tantangan bisnis jasa pemgiriman di tengah kondisi aturan ganjil genap. Karena usaha pengiriman, kecepatan adalah kunci pelayanan,” tambah Feriadi.
Ia menyebutkan, kegiatan jasa pengiriman adalah salah satu penggerak roda perekonomian.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang mengutamakan physical distancing, masyarakat banyak yang berbelanja secara online dan membutuhkan jasa pengiriman.
“Pada prinsipnya Asperindo dan anggotanya mematuhi peraturan pemerintah. Saya yakin tujuan ganjil genap dibuat untuk tujuan yang baik,” tambah dia.
Baca juga: Polisi Tunggu Kajian Pemprov DKI soal Wacana Ganjil Genap 24 Jam
Feriadi mengatakan, Asperindo akan menyesuaikan kegiatan bisnis jasa pengiriman dengan aturan ganjil genap.
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, Senin (3/8/2020).
Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Selain itu, aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.