JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosat Tbk menghormati hak Alvin Lie, pelanggan Indosat, menggugat perusahaan telekomunikasi tersebut di pengadilan. Alvin gugat Indosat karena dia sering dikirimi pesan penawaran.
SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk mengatakan, perusahaan mempersilakan pelanggan menyampaikan keluhan maupun aspirasi mereka terkait pelayanan yang diterima.
"Perusahaan menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya. Kami selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin," kata Turina dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Sering Dapat SMS Penawaran pada Jam Tak Wajar, Alvin Lie Gugat Indosat
Karena itu, PT Indosat Tbk akan mematuhi peraturan hukum yang berlaku baik dari sisi regulasi maupun SOP pelayanan terhadap pelanggan.
"Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. Perusahaan juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standart kualitas (SOP) dan regulasi pemerintah," ujar Turina.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, sebelumnya menggugat PT Indosat Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.
Dalam gugatannya, Alvin mencantumkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku turut tergugat.
Alvin menggugat Indosat karena merasa terganggu setelah menerima SMS penawaran dari Indosat pada jam-jam tertentu sejak Februari 2020.
Alvin pernah menyampaikan keluhannya ke akun media sosial @IndosatCare. Kala itu, admin media sosial PT Indosat Tbk menyatakan permohonan maaf dan akan mengevaluasi sistem.
Setelah menyampaikan keluhannya, Alvin memang tak menerima pesan penawaran lagi dalam beberapa hari.
Namun, Alvin kembali menerima pesan penawaran sejak Maret hingga Agustus 2020. Dia pun telah menyampaikan keluhan ke akun media sosial @IndosatCare. Namun Indosat tak menghentikan pengiriman pesan penawaran tersebut.
PT Indosat Tbk dinilai telah mengganggu kenyamanan dan keamanan Alvin sebagai konsumen. Padahal kenyaman dan keamanan konsumen seharusnya dilindungi seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.