BOGOR, KOMPAS,com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus menggalakkan razia penggunaan masker di sejumlah titik di wilayah Kota Hujan.
Hingga Selasa (18/8/2020), sudah ada 242 warga pelanggar yang terjaring razia.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, dari ratusan pelanggar itu, mereka dikenakan sanksi teguran hingga sanksi sosial berupa hukuman push up.
Agustian Syah menambahkan, dalam waktu dekat sanksi administratif berupa denda akan segera diterapkan di Kota Bogor.
Baca juga: 670 Kasus Covid-19, Bupati Bogor Naikkan Sanksi Denda Tak Pakai Masker
Besaran denda yang akan dikenakan terhadap warga yang tak menggunakan masker sebesar Rp 100.000.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.
"Di Perwali itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di pra-AKB ini. Kita sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda," ungkap Agustian Syah.
Baca juga: Syarat Mutlak, Pengelola Pusat Perbelanjaan di Bogor Diminta Lakukan Rapid Tes Berkala
Ia menambahkan, mayoritas warga yang terjaring razia penggunaan masker adalah pejalan kaki, pengendara roda dua, hingga penumpang angkutan kota (angkot).
Identitas para pelanggar itu, sambungnya, langsung di data dan dicatat secara manual.
Ke depan, lanjut Agustian, sistem penginputan data pelanggar masker akan dilakukan secara digital.
"Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan di input namanya. Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum," ujarnya.
Masih kata Agustian, Satpol PP akan terus melakukan patroli razia penggunaan masker di seluruh wilayah di Kota Bogor.
Ia pun mengimbau kepada seluruh warga untuk dapat disiplin dalam penggunaan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
"Rgulasi ini untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut," pungkas Agustian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.