Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Ponsel Ilegal dengan Terdakwa Putra Siregar Kembali Digelar Hari Ini

Kompas.com - 24/08/2020, 06:02 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang kasus penimbunan barang ilegal dengan terdakwa Putra Siregar, Senin (24/18/2020) ini.

Sidang hari ini beragenda mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, saat dikonfirmasi.

"Iya itu masih saksi dari JPU," kata Rizki, Minggu kemarin.

Rizki memastikan Putra Siregar akan hadir dipersidangan yang dijadwalkan berjalan pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Bea Cukai: Putra Siregar Terima Handphone Ilegal Lebih dari Satu Penyuplai

"Siap, beliau dalam kesiapan. Beliau datang bersama istrinya," kata dia.

Pada sidang sebelumnya JPU sudah menghadirkan saksi. Tiga saksi yang dihadirkan yakni para pegawai dari Putra Siregar yang bekerja di PS Store.

Dalam kesaksiannya, mereka bertiga mengaku tidak tahu bahwa barang yang diterima pihak PS Store merupakan handphone yang bermasalah secara kepabeanan. Namun mereka mengetahui handphone tersebut diterima dari seseorang bernama Jimmy.

Kronologi kasus

Putra Siregar sebelumnya didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Elly Supaini.

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai dimulai pada 2017. Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy.

“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata jaksa.

Ponsel tersebut dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.

Pada 10 Desember 2017, dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas temuan itu, Bea dan Cukai melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.

Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.

Total 190 ponsel ilegal disita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com