JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan sosok Jimmy selaku penyuplai barang eletronik ke pada kliennya harus dihadirkan dalam persidangan.
Jimmy yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diyakini mengetahui status kepabeanan barang yang dikirim ke Putra Siregar.
"Jimmy ini harus dihadirkan di persidangan supaya jelas bahwa benar barang yang ada di klien kami ini belum diselesaikan kepabeanannya,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Menurut Firman, kliennya tidak tahu bahwa ratusan handphone yang dibeli dari Jimmy bermasalah dalam kepabeanan dan berstatus ilegal. Hal itu karena kliennya tidak terlibat dalam proses penyelundupan barang dari luar negeri.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putra Siregar Tidak Tahu Ponsel yang Dijualnya Ilegal
“Jadi klien kami bukan penyelundup, jadi dia membeli barang yang patut diduga hasil dari penyelundupan,” kata dia.
Namun, Lukman belum bisa memastikan apakah ada indikasi Jimmy ingin menjebak Putra Siregar agar lolos dari tanggung jawab kepabeanan.
“Kita belum melihat ke arah sana. Kita akan lihat fakta persidangan,” ucap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini pun membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar.
Kronologi itu dibeberkan dalam dakwaan yang diterima Kompas.com dan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017. Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet.
Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima handphone yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.
“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO),” kata isi dakwaan tersebut.
Baca juga: Lima Fakta Sidang Perdana Putra Siregar: Beli Ponsel Ilegal hingga Penyitaan
Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar untuk segera dijual kembali masyarakat.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pihak Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya potensi penimbunan dan penualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya.
Maka dari itu, pada Jumat (10/12/2017) dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.