Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Sidang Perdana Putra Siregar: Beli Ponsel Ilegal hingga Penyitaan

Kompas.com - 11/08/2020, 07:26 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra Siregar akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/8/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini akhirnya digelar setelah pihak Bea dan Cukai menyelidiki Putra Siregar selama tiga tahun.

Terdakwa Putra Siregar dituduh melakukan transaksi jual beli barang-barang ilegal.

Baca juga: Gara-gara Ponsel Ilegal, Putra Siregar Pemilik PS Store Pun Terjegal

Dalam sidang yang digelar pukul 14.00 WIB, Putra Siregar selaku terdakwa dihadirkan di muka sidang. Dia datang didampingi dua kuasa hukumnya.

Beberapa fakta pun terungkap dalam sidang pertama Putra Siregar, mulai dari kronologi kasus yang disampaikan JPU hingga tanggapan langsung dari kuasa hukum terdakwa.

Berikut beberapa rangkaian fakta tersebut sidang perdana Putra Siregar, pemilik PS Store yang terjerat kasus jual beli barang-barang ilegal:

Didakwa melakukan penjualan barang ilegal

Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca juga: Putra Siregar Didakwa Jual Ponsel Ilegal

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan JPU Elly Supaini.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017 lalu Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy (DPO). Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar yang berada di Condet, Jakarta Timur.

Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai.

Kronologi pembelian dan penyitaan ponsel ilegal

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai dimulai pada tahun 2017. Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet.

Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima ponsel yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.

Pada bulan April, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar untuk segera dijual kembali masyarakat.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Putra Siregar Beli Handphone Ilegal hingga Disita Bea Cukai

Pihak Bea dan Cukai pun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya potensi tindak penimbunan dan penjualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com