JAKARTA, KOMPAS.com - Putra Siregar akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/8/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini akhirnya digelar setelah pihak Bea dan Cukai menyelidiki Putra Siregar selama tiga tahun.
Terdakwa Putra Siregar dituduh melakukan transaksi jual beli barang-barang ilegal.
Baca juga: Gara-gara Ponsel Ilegal, Putra Siregar Pemilik PS Store Pun Terjegal
Dalam sidang yang digelar pukul 14.00 WIB, Putra Siregar selaku terdakwa dihadirkan di muka sidang. Dia datang didampingi dua kuasa hukumnya.
Beberapa fakta pun terungkap dalam sidang pertama Putra Siregar, mulai dari kronologi kasus yang disampaikan JPU hingga tanggapan langsung dari kuasa hukum terdakwa.
Berikut beberapa rangkaian fakta tersebut sidang perdana Putra Siregar, pemilik PS Store yang terjerat kasus jual beli barang-barang ilegal:
Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.
Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca juga: Putra Siregar Didakwa Jual Ponsel Ilegal
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan JPU Elly Supaini.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017 lalu Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy (DPO). Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar yang berada di Condet, Jakarta Timur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.