Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Tidak Beroperasi, Ribuan Karyawan Tempat Hiburan di Tangsel Menganggur

Kompas.com - 25/08/2020, 17:19 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ribuan karyawan tempat hiburan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) menganggur karena larangan beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (Aspira) Tangsel Haryono mengatakan, selama hampir enam bulan tidak bisa beroperasi, banyak tempat hiburan yang akhirnya merumahkan karyawannya.

Namun, dia tidak merincikan berapa jumlah karyawan tempat hiburan di Tangsel yang diberhentikan akibat pandemi Covid-19 saat ini.

"Karena enam bulan tidak beroperasi banyak karyawan yang menganggur. Di Tangerang Selatan sendiri tidak hanya ratusan orang, tetapi ribuan karyawan menggantungkan hidupnya di tempat hiburan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Pemkot Tangsel Cabut Izin Karaoke dan Spa di Serpong yang Digerebek Bareskrim

Menurut dia, larangan tempat hiburan untuk beroperasi pada masa pandemi Covid-19 memberi dampak luas.

Tidak hanya untuk karyawan, tetapi juga berdampak kepada para pelaku usaha tempat hiburan.

"Multi-layer effect-nya sangat luar biasa ya. Banyak yang mandek juga usahanya, ribuan karyawannya," kata dia.

Kondisi itu membuat sejumlah oknum pelaku usaha tempat hiburan nekat beroperasi pada masa PSBB dengan alasan demi kesejahteraan para pegawai.

Baca juga: Sepanjang PSBB, Pemkot Tangsel Cabut Izin Operasi 5 Tempat Karaoke

Haryono mengatakan, temuan sejumlah tempat hiburan seperti karaoke dan spa di Tangsel yang tetap buka saat PSBB bukan semata-mata demi mencari keuntungan.

"Jadi mungkin kalau ada yang membandel tetap buka di luar, itu kembali pada masalah perut. Kalau pengusaha saya merasa tidak memikirkan untung," ujarnya.

Sebelumya, sebanyak lima tempat hiburan di Tangsel dicabut izin operasionalnya sepanjang penerapan PSBB karena terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, lima tempat hiburan yang dicabut izin operasionalnya terdiri dari rumah karaoke dan massage atau spa.

Menurut dia, tempat hiburan tersebut kedapatan petugas tetap menjalankan aktivitas dan melanggar larangan beroperasi pada masa PSBB di wilayah Tangsel.

Pihak Satpol PP kemudian merekomendasikan pencabutan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas temuan pelanggaran tersebut.

Di luar itu, kata Muksin, ada lebih dari 30 tempat hiburan karaoke ataupun spa yang ditutup pada masa PSBB karena kedapatan buka dan tidak memiliki izin operasional resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com