Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDIP Nilai Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan Dapat Menyusahkan Masyarakat

Kompas.com - 25/08/2020, 19:05 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, angka positivity rate Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 10 persen. Angka positivity rate itu merupakan angka tertinggi sejak awal pandemi Covid-19.

Ketua Fraksi PDI-P Jakarta Gembong Warsono menilai lemahnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan adalah salah satu penyebab tingginya positivity rate tersebut.

Dia menilai penerapan denda progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak efektif untuk membangun kesadaran masyarakat.

Penerapan denda progresif justru bisa menyusahkan masyarakat yang sedang mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Denda Progresif bagi Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker, Apakah Efektif Kendalikan Covid-19?

"Dalam situasi pandemi ini, rasanya tidak elok Pemprov membuat aturan denda kepada warga yang sedang dalam kesulitan dan saya tidak yakin denda progresif akan efektif," kata Gembong dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut Gembong, Pemprov DKI dapat menggandeng dan melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk mempelopori budaya hidup baru dengan menjalankan protokol kesehatan.

"Untuk mempelopori membangun kesadaran kolektif penerapan secara ketat protokol kesehatan dan menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya hidup baru bagi warga ibu kota, hal ini harus menjadi gerakan dan pelibatan komponen masyarakat," ujar Gembong.

"Kalau hal ini dapat kita maksimalkan, saya yakin Jakarta bisa menekan secara maksimal penyebaran Covid-19," sambungnya.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Denda Progresif, Berulang Kali Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 1 Juta

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.

Dalam Pergub itu, terdapat aturan denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu contoh aturannya adalah bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Jika mereka kembali melakukan pelanggaran yang sama hingga tiga kali atau lebih, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com