4. Semua pengunjung dan petugas di area bioskop diwajibkan menjalankan protokol kesehatan 3M. Petugas dan penonton juga diimbau menggunakan face shield.
5. Pengelola menutup fasiilitas game arcade dan tidak menyediakan layanan penjualan makanan ataupun minuman untuk sementara. Para penonton juga tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke area bioskop.
Baca juga: Jawab Kekhawatiran Muncul Klaster Covid-19 di Bioskop, GPBSI: Masalah Kehidupan Siapa Bisa Jamin?
6. Pengelola menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk bioskop.
7. Pintu masuk dan pintu keluar harus diletakkan berbeda. Kemudian, pengelola menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumunan.
8. Pengelola diimbau menyediakan masker, face shield, dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film.
Masker yang disediakan harus memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah.
Pedoman selama berada di dalam ruangan
Satgas Penanganan Covid-19 juga merekomendasikan empat pedoman bagi para penonton selama berada di dalam ruangan teater.
1. Pengelola menampilkan protokol kesehatan 3M kepada penonton. Selama menonton film, mereka juga dilarang saling berbicara, tertawa, makan, dan minum.
2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap protokol kesehataan.
Pengelola diminta tak segan memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang melanggar protokol kesehatan.
3. Menetapkan waktu kosong 15-30 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi.
4. Apabila bioskop berada di wilayah dengan risiko penularan tinggi, maka pengelola menyiapkan ruangan dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik, meningkatkan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara, serta melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13.
Pengelola juga dapat menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.