Hingga saat ini, proses pemasangan etalase masih berlangsung di lokasi.
Sebelumnya, peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2020).
Perusakan itu berawal dari kecelakaan lalu lintas tunggal yang dialami anggota TNI di depan ruko Arundina pada Kamis (27/8/2020) malam.
Kala itu, MI selaku korban kecelakaan tunggal mengalami luka di bagian wajah hingga pingsan. Warga setempat pun menolong MI dengan meminggirkan korban berikut sepeda motornya ke pinggir jalan.
MI pun akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Namun demikian, beredar kabar bahwa MI luka-luka lantaran jadi korban pemukulan.
Baca juga: Korban Penyerangan Polsek Ciracas oleh Oknum TNI Dipindahkan ke RSPAD Gatot Soebroto
Kabar tersebut yang membuat kelompok tertentu geram dan mengambil tindakan anarkistis.
Kelompok tersebut pun akhirnya berkumpul di lokasi MI kecelakaan dan mulai melakukan perusakan di beberapa toko.
Sebanyak 15 toko yang ada di Loksem JT. 46 pun jadi sasaran kelompok tersebut.
Puncaknya, kelompok tak dikenal itu membakar Polsek Ciracas pada Sabtu sekitar pukul 01.45 WIB dini hari.
Belakangan, informasi soal pemukulan tersebut pun tak benar. MI pun diketahui sebagai aktor yang membuat informasi bohong tersebut.
Baca juga: Data Koordinator: 15 Gerai di Kawasan Arundina Dirusak Oknum Tentara
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD yang terlibat dalam perusakan itu harus diperiksa.
Total 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.
Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Dengan demikian, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.