Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembakau Gorila Cair di Bekasi Dipasarkan Lewat Line dan Instagram

Kompas.com - 03/09/2020, 18:41 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka yang kedapatan memproduksi tembakau gorila cair berinisial F memasarkan produk haramnya tersebut melalui aplikasi bertukar pesan Line dan media sosial Instagram.

Hal itu diungkapkan Kasatres Narkoba Jakarta Barat AKBP Afandi Eka Putra.

"Tersangka F menjual narkotika jenis liquid dan tembakau sintetis tersebut dengan jual melalui media online Instagram dan LINE. Narkotika jenis liquid dengan harga Rp 350.000 - sampai dengan Rp 400.000 per botolnya (isi 5 ml)," kata Afandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).

Selain menjual dalam bentuk cair, F juga memasarkan tembakau gorila tersebut dalam bentuk bubuk dengan harga Rp 400.000 per 5 gram.

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Produksi Tembakau Gorila Cair

Afandi mengatakan, F mendapatkan barang haram tersebut dari Hongkong. Barang haram itu dikirimkan via pos ke Bekasi.

Dari barang mentah yang dikirimkan dari Hongkong tersebut, F kemudian meracik sendiri narkoba tersebut dan diubah ke bentuk cair.

"Bahan baku serbuk tersebut diolah menjadi narkotika jenis liquid dan tembakau sintetis dengan menggunakan alat-alat yang disita oleh anggota," ucap Afandi.

Adapun F tertangkap setelah menjemput paket narkoba tersebut di kantor Pos Bekasi.

Di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik alumunium berisi dua buah plastik klip dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram, dan isi berupa serbuk kuning gang beratnya 157,5 gram.

Baca juga: Bangunan Bertingkat Runtuh di Cideng, Puingnya Menutup Sebagian Jalan

Serbuk tersebut diduga kuat merupakan tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila.

Kemudian, polisi menelusuri kediaman F di Jatiwarna. Di sana terlihat bahwa tersangka memproduksi tembakau gorila cair yang dikemas dalam botol kaca.

"Jadi ada satu buah kardus warna coklat didalamnya terdapat 104 botol kaca berstiker Polonium 84 ukuran lima mili yang berisi cairan liquid warna kuning diduga narkotika, serta alat-alat yang digunakan untuk mengolah membuat narkotika tersebut," ujar Afandi.

Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com