Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Eks Drummer BIP Pakai Sabu Sejak 2002, Sempat Berhenti tetapi Konsumsi Kembali

Kompas.com - 04/09/2020, 17:26 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut eks drumer grup band BIPJaka Hidayat (45) pernah menggunakan narkoba jenis sabu pada tahun 2002.

"Berdasarkan pemeriksaan awal sementara, untuk tersangka JH diketahui sudah sejak tahun 2002 menggunakan narkotika jenis sabu ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).

Jaka sempat berhenti menggunakan sabu dalam waktu yang lama. Namun sejak dua bulan lalu, Jaka kembali menggunakan barang haram tersebut.

"Namun sempat berhenti menggunakan narkotika dan mulai aktif kembali sekitar dua bulan yang lalu," ucap Sudjarwoko.

Baca juga: Kasus Eks Drumer BIP, Polisi Juga Tangkap Kurir Sabu

Saat menggunakan sabu, Jaka kerap berpindah lokasi. Ini dilakukannya agar gerak-gerik peredaran narkoba tidak diketahui orang lain.

"Dari pengakuan yang bersangkutan pemakaiannya tidak di satu tempat. Tapi berpindah pindah tempat," ucap Sudjarwoko.

Belakangan, aktivitas Jaka diketahui oleh polisi berdasarkan laporan masyarakat. Karena hal itu Jaka ditangkap oleh Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dengan barang bukti 0,34 gram sabu.

"Tertangkap sedang menunggu barang. Karena darah dan urinnya metafetamine berarti sudah pernah menggunakan," kata Sudjarwoko.

Baca juga: Eks Drummer BIP Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu-sabu

Diberitakan sebelumnya, Jaka Hidayat ditangkap bersama satu tersangka lagi berinisial MY (44) yang merupakan rekan Jaka karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"Ditangkap pukul 14.30 WIB di Hotel C di daerah Jakarta Utara. Tersangka yang pertama inisial JH, pekerjaan drumer atau musisi atau DJ remixer usia 45 tahun. Tersangka kedua inisial MY berperan sebagai kurir pekerjaannya adalah karyawan swasta usia 44 tahun," kata Sudjarwoko.

Mereka terancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com