Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bogor Setuju Pembentukan Lembaga untuk Integrasikan Jabodetabek-Punjur

Kompas.com - 05/09/2020, 20:18 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor menyetujui usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membentuk lembaga baru yang tugasnya mengintegrasikan penataan ruang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Pembentukan lembaga baru yang diusulkan Kementerian ATR/BPN itu tujuannya agar ada penyelarasan perencanaan program antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Sabtu (5/9/2020).

Rencana pengintegrasian tata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020.

Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyelenggarakan rapat koordinasi pemantapan kelembagaan tim koordinasi penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur secara virtual melalui aplikasi zoom, yang diikuti Dedie A Rachim dari Kota Bogor.

Baca juga: Sofyan Djalil-Ridwan Kamil Sepakat Libatkan Aparat Hukum dalam Kelembagaan Jabodetabek-Punjur

Menurut Dedie A Rachim, ke depan perlu ada suatu mekanisme pertemuan yang lebih rutin membahas teknis untuk sinkronisasi seluruh langkah strategis lintas-wilayah, agar pembangunan di suatu wilayah merujuk kepada upaya besar menurunkan risiko bencana.

"Kami berharap ada pertemuan rutin dan bagaimana menyiapkan anggarannya. Anggaran itu harus lebih dominan ditanggulangi oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga tujuan untuk mewujudkan penyelerasan Jabodetabek-Punjur bisa terealisasi,” kata dia.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, menjelaskan rencana pengintegrasian kelembagaan BKSP Jabodetabekjur ke dalam tim koordinasi.

Pada paparan tersebut, Menteri ATR menjelaskan soal penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; pengendalian dan penertiban tata ruang; tata kelola kebijakan, insentif dan disinsentif; mekanisme koordinasi, pertemuan di tingkat menteri dan kepala daerah diusulkan tiga bulan sekali dan mekanisme di tingkat teknis.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, pada 13 April 2020.

Penerbitan Perpres tersebut tujuannya untuk mengatasi persoalan yang dihadapi di kawasan Jabodetabek-Punjur seperti banjir, kemacetan lalu lintas, pemukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan di kawasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com