JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020).
Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19.
"Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merasa bebas bepergian menggunakan pribadi walaupun ganjil genap kembali ditiadakan.
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, PSBB di Jakarta Kembali Seperti Awal Pandemi Covid-19
Dia pun meminta agar masyarakat tidak bepergian keluar rumah, apalagi meninggalkan wilayah DKI Jakarta jika tidak ada kebutuhan mendesak.
"Jangan keluar rumah bila tidak terpkasa. Tetap berada di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Anies.
Untuk membatasi pergerakan warga, Anies juga akan mengatakan akan membatasi transportasi umum.
"Jam operasional dan jumlah armada akan kembali dibatasi," ucap dia.
Baca juga: PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH
Untuk diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 pada Maret lalu.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan