DEPOK, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) mengubah sejumlah isi pakta integritas yang harus ditandatangani calon mahasiswa baru dan dipatuhi selama menyandang jaket kuning.
Pakta integritas ini sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap mengekang kebebasan di lingkungan akademik.
Dalam draf terbaru yang diterima Kompas.com, ada beberapa poin baru yang ditambahkan.
Pertama, mahasiswa UI tidak melakukan "perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945".
Baca juga: Mahasiswa Baru UI Wajib Teken Pakta Integritas di Atas Meterai, Ini Isinya
Kedua, mahasiswa UI "tidak akan melakukan ataupun terlibat dalam tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, kekerasan seksual, intoleransi, radikalisme, dan terorisme dalam bentuk apapun".
Sebelumnya, poin tentang tindak pidana hanya melarang mahasiswa UI terlibat dalam hal minuman keras, narkotika, dan kejahatan seksual.
Lalu, pasal yang sempat menjadi kontroversi, yakni larangan "berpolitik praktis yang mengganggu tatanan bernegara" dan "terlibat dalam organisasi yang tak diizinkan pimpinan fakultas/universitas" diubah menjadi lebih spesifik. Larangan itu berlaku hanya untuk di dalam kampus.
Draf pakta integritas ini kemudian berubah istilah menjadi "surat pernyataan". Selain itu, tak ada kewajiban bagi mahasiswa menandatanganinya di atas meterai.
Namun, selain mahasiswa, orangtua atau wali juga perlu membubuhkan tanda tangan dalam dokumen itu.
Baca juga: Kepada Mahasiswa Baru UI, Mahfud MD: Ini Generasi yang Cool, Moderat, dan Terbuka
Kepada Kompas.com, Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawati mengeklaim bahwa pakta integritas yang beredar sebelumnya merupakan naskah yang belum final.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan