JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan mulai Senin (14/9/2020) depan.
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.
"Ada sebelas sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan membatasi kapasitas (karyawan) 50 persen," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tetap Buka dengan Kapasitas 50 Persen
Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Baca juga: Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Dukung PSBB di DKI Jakarta
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
Baca juga: Pengetatan PSBB DKI Jakarta, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah
Bedanya, di masa pengetatan PSBB, kegiatan mulai dibatasi lagi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.