Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diperketat, Operasional Kereta Api Jarak Jauh Tidak Berubah

Kompas.com - 14/09/2020, 12:18 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta Api Jarak Jauh masih beroperasi secara normal di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua minggu ke depan.

Hal tersebut disampaikan Vice Presiden Public Relation PT. KAI, Joni Martinus.

“Untuk operasional KA Jarak Jauh masih beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas yang ada,” kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/9/2020) pagi.

Menurut dia, KAI sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pembatasan terhadap pengoperasian Kereta Api baik dari kapasitas dan jumlah perjalanan sejak awal pandemi Covid-19 dan PSBB DKI pertama pada 10 April.

Pelanggan sudah diwajibkan memakai masker sejak 12 April 2020.

Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga

KAI mewajibkan pengguna layanan kereta api membawa surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) di tanggal 12 Mei 2020.

"KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19," jelas Joni.

Untuk perlindungan ekstra, KAI memberikan Face Shield kepada pelanggan KA Jarak Jauh sejak 12 Juni, untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api," tegas Joni.

Terkait pembatasan kapasitas, KAI juga sudah membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual.

Baca juga: PSBB Jakarta, Anies Minta Pedagang Pasar dan Mal Tak Naikkan Harga Barang

Dari 50 persen pada perjalanan KLB di bulan Mei, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70 persen pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni hingga saat ini.

Jumlah perjalanan KA juga masih belum sepenuhnya normal sampai dengan saat ini.

Pada bulan Mei, KAI rata-rata mengoperasikan 71 KA per hari atau 13 persen dari jumlah normal sebanyak 532 KA per hari.

Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22 persen di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30 persen di bulan Juli.

Kemudian 237 KA per hari atau 44 persen di bulan Agustus dan 267 KA perhari atau 50 persen per tanggal 10 September.

"Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan," jelas Joni.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Ini Aturan untuk Pengendara Mobil dan Motor Pribadi

Meski demikian, pihak KAI akan berkoordinasi secara internal dengan pihak-pihak terkait dalam masa PSBB.

“Jika sudah ada update, akan segera kami infokan kembali. KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah DKI Jakarta menetapkan PSBB akan dimulai pada 14 September 2020 selama dua minggu ke depan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com