JAKARTA, KOMPAS.com - Dua rumah sakit di Jakarta Barat menjadi tempat isolasi pasien Covid-19, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng dan RSUD Kalideres.
Saat ini sudah 203 kapasitas tempat tidur yang terpakai untuk merawat pasien Covid-19 di kedua rumah sakit itu.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini mengatakan, tempat tidur yang terpakai untuk isolasi pasien Covid-19 di sana sudah melampaui 50 persen.
Baca juga: Sekda DKI dan Wali Kota Jakarta Barat Positif Covid-19
Di RSUD Cengkareng, pihaknya menyediakan 270 tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19.
Sementara di RSUD Kalideres, pihaknya menyediakan 25 tempat tidur.
"Saat ini di RSUD Cengkareng sudah 186 tempat tidur yang terpakai. Sementara RSUD Kalideres sudah 17 tempat tidur terpakai," kata Kristi dihubungi Selasa (15/9/2020), sebagaimana dikutip Warta Kota.
Kristi mengatakan, klasifikasi pasien yang dirawat di RSUD Cengkareng adalah pasien dengan kategori gejala sedang, berat, dan kritis.
Sementara untuk RSUD Kalideres, pasien yang dirawat berkatagori gejala ringan dan sedang.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang khusus melayani pasien Covid-19.
Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
Berdasarkan SK itu, seluruh RSUD khusus Covid-19 tersebar di lima kota di Jakarta.
"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Widyastuti dalam SK tersebut.
Baca juga: Ketika Rumah Sakit di Depok Mulai Kewalahan Menampung Pasien Covid-19...
Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukkan RSUD khusus Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada 4 September 2020.