Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi dan Anies Tak Libatkan TNI Jemput Paksa Pasien Covid-19

Kompas.com - 15/09/2020, 16:04 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melibatkan TNI dalam mekanisme penanganan Covid-19.

TNI sedianya menjadi lembaga pertahanan negara dan tak campur tangan dengan penanganan bidang non-pertahanan seperti pandemi Covid-19.

“Kami mendesak Presiden RI tidak melibatkan TNI dan lembaga militer, intelejen, atau kepolisian dalam penanganan yang secara langsung terkait dengan public health surveilance yang bukan ranah kepakaran dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020) sore.

Baca juga: KontraS Sebut Pelibatan TNI Jemput Paksa Orang Positif Covid-19 Terlalu Berlebihan

Koalisi menilai, pelibatan TNI dalam menjemput orang-orang yang positif Covid-19 untuk isolasi merupakan tindakan berlebihan.

Pasalnya, mekanisme tersebut bukanlah wewenang TNI. Hal tersebut terkesan sebagai jalan pintas agar warga patuh daripada mengedepankan pendekatan persuasif yang humanis.

“Kami mengkhawatirkan akan adanya pendekatan intimidatif yang dilakukan terhadap masyarakat dengan adanya pelibatan TNI dalam hal ini,” kata Rivan.

“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk tidak melibatkan aparat TNI dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk penjemputan pasien positif Covid-19 untuk keperluan isolasi terkendali,” lanjut dia.

Rivan mengatakan, penjemputan pasien positif Covid-19 adalah tugas yang bisa dilaksanakan oleh petugas kesehatan dengan dibantu oleh aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja sehingga tidak lagi membutuhkan keterlibatan aparat TNI.

“Kami hendak mengingatkan kembali pada Pemerintah mengenai posisi TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang seharusnya difokuskan pada kerja-kerja pertahanan,” kata Rivan.

Kewenangan anggota TNI untuk memegang senjata dan melakukan kekerasan harus dipandang sebagai kewenangan yang harus sangat dibatasi melalui berbagai instrumen hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Salah satu instrumen hukum tersebut yaitu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur bahwa pelibatan TNI dalam tugas-tugas non-perang harus melalui skema Operasi Militer Selain Perang yang dibatasi pada 14 sektor dan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan politik negara, yakni diputuskan oleh Presiden dan DPR dalam mekanisme pembahasan bersama antar keduanya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Panglima TNI untuk mengembalikan marwah TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak ikut campur dengan berbagai urusan non-pertahanan, kecuali dengan sangat terbatas pada sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI melalui skema Operasi Militer Selain Perang.

Sejak awal kemunculan Covid-19 di Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil mencatat beberapa kebijakan negara yang memberikan banyak peran kepada TNI di luar tupoksi dan keahliannya dalam menangani pandemi, alih-alih mengacu pada otoritas kesehatan yang memiliki kepakaran dalam penanganan pandemi

Pelibatan TNI pun terdapat pada sektor-sektor yang sangat vital, di antaranya pelibatan dalam pengkondisian masyarakat menuju kenormalan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang menginstruksikan Panglima TNI untuk memberi bantuan kepada kepala daerah dalam bentuk pengerahan pasukan TNI aktif.

Baca juga: Mulai Senin, Pasien Covid-19 yang Menolak Isolasi akan Dijemput Paksa

Selain itu, pembuatan obat Covid-19 bersama BIN dan Universitas Airlangga yang tidak transparan hingga tidak lolos uji klinik BPOM.

“Namun, dari keterlibatan TNI dalam pandemi, negara tidak pernah memberikan indikator atau alat ukur efektivitas pelibatan TNI. Konsekuensinya, pelibatan TNI tidak juga menjawab problem pandemi di Indonesia yang terus memecahkan rekor penambahan kasus,” tambah Rivan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa bagi yang menolak isolasi di tempat-tempat yang ditetapkan akan dijemput untuk dilakukan isolasi terkendali secara paksa oleh petugas kesehatan serta aparat kepolisian dan TNI. 

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," ujar dia dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com