Fitrisia mengatakan, berdasarkan keterangan SO nekat masuk jalan tol karena lengah dan kurang fokus akibat kelelahan mengejar rombongan.
"Sehingga tidak melihat adanya rambu sepeda dilarang masuk (jalan tol)," katanya.
Baca juga: Polisi: Rombongan Pesepeda Mengaku Tidak Tahu Masuk Tol Jagorawi
Kini, ketujuh pesepeda yang memasuki jalan tol tersebut telah mengakui perbuatan. Mereka juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Siap menerima konsekuesi hukum atas segala kesalahan yang telah terjadi dan berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas," kata Fitrisia.
Meski telah mengakui perbuatan dan meminta maaf, porses hukum terhadap kelalaian pesepeda memasuki jalan tol itu tetap berlanjut.
Fitrisia mengatakan, ketujuh pesepeda tersebut terancam hukuman pidana penjara dan denda.
Pasalnya, perbuatan mereka telah melanggar Pasal 63 ayat 6 Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Disebutkan dalam pasal tersebut setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dan denda.
"Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta," ujar Fitrisia.
Selain itu, rombongan pesepeda itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
"Yang menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.