Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Perusahaan dan 40 Rumah Makan di Jaktim Kena Sanksi karena Langgar PSBB

Kompas.com - 17/09/2020, 08:19 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diberlakukan sejak Senin (14/9/2020) lalu, Pemkot Jakarta Timur sudah menindak sembilan perusahaan dan 40 rumah makan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sembilan perusahaan ini terdiri dari PT dan CV. Sedangkan restoran yang dikenakan sanksi juga terdiri dari rumah makan kecil dan besar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Menurut data yang diterima Kompas.com dari Budhy, sejak Senin lalu pihaknya sudah memeriksa 138 tempat usaha. Namun sejauh ini hanya 49 sembilan yang melanggar.

Baca juga: Dua Kafe di Jaksel Didenda Rp 50 Juta karena Kembali Langgar PSBB, Salah Satunya Pernah Disidak Anies

Rata-rata tempat usaha melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengurangi jumlah karyawan hingga 25 persen, tidak menjaga jarak antarpegawai, dan masih menyediakan layanan makan di tempat untuk restoran.

Alhasil sebanyak 13 perusahaan ditutup selama 1x24 jam, 2 tempat usaha dikenakan sanksi 1x24 jam, dan 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis.

"Perusahaa non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," kata dia.

Salah satu tempat usaha yang ditutup sementara yakni PT Kianis Pratama.

Satpol PP Jakarta Timur menutup kantor yang berada di kawasan Pulogadung tersebut lantaran mempekerjakan karyawan dengan jumlah di atas 25 persen.

Perusahaan kategori non-esensial yang bergerak dalam bidang penyewaan forklift ini pun dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.

Baca juga: Langgar PSBB, 23 Rumah Makan di Jakarta Ditutup Sementara

Budhy berharap perusahaan lain juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak timbul klaster baru di lingkungan perkantoran.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com