JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, setiap warga wajib menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, termasuk berkendara seorang diri di dalam mobil.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial mininal satu jam.
"Jadi ketika kita masuk kendaraan, walaupun sendiri tetap menggunakan masker karena dalam perjalanan kalau tidak menggunakan masker, kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil terbuka atau tidak, kita tidak tahu," kata Arifin dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Tersisa 223 di RSUD Jakarta, 11 RSUD Penuh
Arifin menyampaikan, aturan memakai masker bertujuan melindungi warga dari potensi penularan Covid-19.
"Bukan semata-mata kita ingin memberikan peringatan, sanksi, itu tidak. Jadi tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat, mengingatkan bahwa lebih baik menggunakan masker di dalam mobil walaupun sendiri dibanding tidak memakai masker," jelas Arifin.
Sebelumnya, sejumlah netizen mengkritik sanksi kepada pengendara mobil yang tidak memakai masker meski sendirian di dalam mobil.
Salah satu pelanggar mengunggah kritikannya ke media sosial. Dia terkena razia masker ketika berkendara seorang diri.
Baca juga: Kondisi Jakarta Mengkhawatirkan, Anies: Covid-19 Nyata dan Risikonya Besar
Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, dia tampak mengenakan masker dan sedang antre untuk membayar denda.
Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan tersebut bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Dia mengaku hanya menurunkan masker beberapa saat untuk bernapas. Dia merasa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya maupun orang lain.
"Tadi aku sendirian, benar-benar enggak ada orang (sambil menunjukkan suasana di dalam mobil)," ujar warga itu.
Ia menyarankan Pemprov DKI meninjau ulang aturan tersebut.
Walaupun dikenakan sanksi denda, perempuan tersebut tetap mengimbau warga tetap menggunakan masker di mana pun dan kapan pun selama beraktivitas di luar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.