JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menindak 1.017 pelanggar protokol kesehatan selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin (14/9/2020).
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, jumlah tersebut adalah pelanggar dengan kategori tak memakai masker.
“(Sanksi) Kerja sosial di sarana umum bagi 933 pelanggar,” kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020) siang.
Baca juga: Pemprov DKI Kumpulkan Rp 2,4 Miliar dari Denda Warga yang Tak Pakai Masker
Sementara, 84 pelanggar memilih membayar denda administrasi.
Dari total denda administrasi, Satpol PP Jakarta Selatan mendapatkan sebanyak Rp 15.950.000.
“Sampai saat ini masih berjalan lancar dengan bantuan pimpinan wilayah terutama camat dan lurah,” kata Ujang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan PSBB akan dimulai pada 14 September 2020 selama dua minggu ke depan.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.