JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) membantah pembangunan yang dilakukan BTB School di Taman Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara tidak sesuai dengan perizinan.
Kepala Departemen Corporate Secretariat & Legal PT JUP Andika Silvananda mengatakan, pembangunan yang dilakukan semuanya sudah disesuaikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pembangunan serta revitalisasi yang ada di lahan tersebut telah sesuai dengan IMB maupun ketetapan rancangan kota yang dikeluarkan oleh TPST Jakut," kata Andika melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: PT JUP Susun Berbagai Rencana untuk Redam Polemik Taman Pluit Putri
Andika kemudian mengatakan, seluruh lokasi taman tersebut merupakan tanah milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dikelola oleh PT JUP.
Saat ini, PT JUP tengan bekerja sama dengan BTB School untuk membangun sekolah serta merevitalisasi taman yang ada di lahan tersebut.
"Proses pembangunan dilakukan oleh mitra kami BTB," ujar Andika.
Sebelumnya, warga Pluit Putri memprotes revitalisasi lapangan yang dilakukan BTB School, sekolah swasta yang berkerja sama dengan PT Jakpro, di taman perumahan warga.
Pasalnya, sekolah swasta tersebut tiba-tiba merevitalisasi taman yang ada di luar IMB.
"Jadi proses ini menghangat lagi di akhir Juli. Pada 22 Juli kami pengurus RT menerima surat dari BTB School. Isinya bahwa mereka akan revitalisasi lapangan olahraga," kata Johanna Aliandoe, ketua RT 005/ RW 006 Pluit saat dihubungi Kompas.com,
"Jadi sebenarnya apa yang mereka lakukan memulai pembangunan di luar IMB. Kalau di IMB-nya itu kan mereka boleh mendirikan bangunan di fasum-fasos (fasilitas umum-fasilitas sosial) di depan, tapi tidak serta-merta mereka boleh menyentuh di luar IMB," ujar dia.
Permasalah PT Jakpro dengan warga Pluit Putri bermula sejak badan udaha milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu membangun sekolah di taman yang ada di lingkungan perumahan warga.
Warga yang merasa tak terima lahan terbuka hijau mereka dibabat dan dibangun sekolah kemudian melakukan penolakan. Warga berdemonstrasi hingga mengajukan gugatan di PTUN. Gugatan itu masih berjalan hingga saat ini.
Warga juga melakukan gugatan class action terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang mengesahkan perubahan peruntukan dan zonasi terhadap lahan tersebut dari sarana RTH (ruang terbuka hijau) dan olah raga terbuka menjadi area campuran dengan pendidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.